Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)
Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dolar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.