Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Long Xing (foto/int)
“Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk selanjutnya tentunya sebagai langkah melengkapi proses pengiriman tahap I ke JPU,” tuturnya.
Dengan begitu, total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.