Ketika Koperasi Bisa Kelola Sektor Pertambangan
RIAU24.COM - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono berencana memperluas ruang gerak usaha koperasi.
Hal ini diperkuat dengan mematangkan draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan regulasi usang, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pasar modern.
Salah satunya membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis, dikutip dari suara.com, Senin 13 Juli 2026.
"Seperti misalnya mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)," ujarnya.
"Pemerintah memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor; mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle well (sumur tua yang tidak aktif). Koperasi sekarang juga sudah boleh mengelola tambang mineral," tambahnya.
Menurutnya, hal ini sengaja dilakukan agar koperasi nasional memiliki daya saing terbaru.