Menu

Usulan Hukum Baru untuk Lindungi Dokter dan Rumah Sakit

Azhar 12 Jul 2026, 06:42
Ilustrasi dokter di rumah sakit. Sumber: Internet
Ilustrasi dokter di rumah sakit. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Iskandar Zulkarnain dalam disertasinya yang berhasil dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung mengusulkan konsep Hybrid Sui Generis sebagai model hubungan kerja baru antara dokter dan rumah sakit.

Riset ini berkaca dari sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan di Indonesia yang belum mampu mengakomodasi secara utuh hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit, dikutip dari inilah.com, Minggu 12 Juli 2026.

Konsep Hybrid Sui Generis dinilai pas menjadi model hubungan kerja baru antara dokter dan rumah sakit.

Melalui model Hybrid Sui Generis, dokter tetap diakui memiliki hubungan kerja sehingga memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja.

"Seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya.

Di sisi lain, negara tetap mengakui independensi profesi dokter dalam menjalankan praktik medis.

Halaman: 12Lihat Semua