Walikota Layangkan Surat Edaran, Ini Kriteria ASN Pemko Pekanbaru yang Diprioritaskan Bekerja Dari Rumah
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas – tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Baca juga: Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri