Menu

PPP Sepakat Penarikan RUU HIP

Bisma Rizal 27 Jun 2020, 08:50
PPP Sepakat Penarikan RUU HIP (foto/int)
PPP Sepakat Penarikan RUU HIP (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju untuk menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itulah yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Asrul menyebutkan, memang secara mekanisme apabila pemerintah meminta menunda Pembahasan sebuah RUU maka yang harus dilakukan oleh DPR adalah menarik kembali.

zxc1

Sebagaimana, pemerintah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD secara lisan meminta agar DPR menunda pembahasan RUU HIP.

"Artinya ditarik itu karena memang mekanismenya ini kan RUU inisiatif DPR sudah disampaikan kepada pemerintah, jadi yang harus dilakukan adalah DPR ini kemudian menarik kembali RUU itu," kata Arsul.


Cara menarik kembali RUU tersebut, kata Asrul, DPR berinisiatif mengirimkan surat resmi kepada DPR yang berisi bahwa DPR menarik kembali RUU inisiatif itu.

zxc2

Tetapi hal ini memang belum dilakukan. "Belum, tapi tentu nanti dalam rapat musyawarah pengganti bamus saya yakin PPP dan fraksi lainnya akan membicarakan soal ini," ujarnya.

Dengan demikian, kata Arsul, maka RUU HIP bisa  dikeluarkan dari daftar prolenas prioritas 2020. Namun hal tersebut tergantung dari hasil pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR. "Saya kira nggak ada bedanya (sikap fraksi lain dengan PPP), ini sebagai ya sebut saja korektif action lah dari sikap fraksi-fraksi," ujar Arsul.

Dirinya juga mengingatkan bahwa DPR merupakan lembaga yang merepresentasikan rakyat. Sementara penolakan terhadap RUU tersebut juga telah disampaikan oleh sejumlah pihak, mulai dari organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, hingga purnawirawan TNI.


"Ya memang sudah seharusnya itu ditarik, dicabut kembali," tegasnya.

Kemudian terkait dengan inisiatif RUU tersebut, Asrul menyebutkan, bahwa MPR sempat menyusun konsep RUU mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Berbeda dengan RUU HIP,  RUU PIP tersebut utamanya hanya mengatur tentang eksistensi BPIP dalam tataran Undang-undang dan juga tupoksinya, serta tidak ada tafsir pemahaman pancasila di dalamnya.

Namun diperjalananya sejumlah anggota DPR justru telah lebih dulu mengusulkan RUU HIP sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

"RUU HIP memang inisiatif kita-kita di MPR karena memang MPR itu dengan BPIP juga ada komunikasi diskusi yg intensif soal-soal pembinaan ideoogi Pancasila ke depan," tutur Arsul.