Menu

AN Alias Bos dan TG Warga Asal Dumai dan Rupat Diringkus Tim Khusus Satnarkoba Bengkalis

Dahari 30 Jun 2020, 01:10
FOTO:  Barang bukti sabu
FOTO: Barang bukti sabu

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jajaran tim khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal menyampaikan bahwa ke dua pelaku ini diringkus disebuah rumah Jalan SMK Desa Titi Akar. Pada, Minggu 28 Juni 2020, pukul 16.00 WIB lalu, tepatnya dipinggir Jalan SMK, Titi Akar.

"Tersangka AN alias Bos (60) diduga sebagai pengedar, dia merupakan warga Jalan Abu Bakar, Rimba Sekampung, Dumai kota. Kemudian TG (33) warga Titi Akar, Kecamatan Rupat. TG diduga sebagai kurir sabu," ungkap AKP Syahrizal, Selasa 30 Juni 2020.

Awalnya, Tim khusus sudah dua minggu melakukan pengintaian terhadap tersangka, berkat adanya informasi bahwa akan ada peredaran narkoba.

"Disana, ternyata informasi itu terbukti benar, dua tersangka yang kita amankan sekaligus bersama barang bukti,"ujar Kasat Narkoba.

Dari tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka TG berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 100 gram dan uang tunai Rp1 juta, sebagai upah antar barang dari AN alias Bos, serta 1 unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Sedangkan di rumah tersangka AN alias Bos di sita 1 unit telepon genggam dan 1 buah dompet,"ujarnya.

Dikatakan Kasat saat diintrogasi terhadap tersangka AN alias Bos belum mengakui dari mana mendapatkan asal Narkoba jenis sabu tersebut, namun pihak penyidik masih melajukan pengembangan selanjutnya.

"Kini, terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.