Menu

Ketum PA 212 Minta Inisiator RUU HIP Segera Diproses Hukum Karna Berupaya Mengubah Pancasila

Riko 5 Jul 2020, 19:58
Slamet Ma'rif (net)
Slamet Ma'rif (net)

RIAU24.COM -  Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif meminta inisiator Rancangan Undang-undang haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diproses Hukum. Menurut Dia kehadiran rancangan itu telah membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

"Inisiatornya harus segera diproses secara hukum. Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar UU, ya, harus dipidanakan. Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena berupaya mengubah Pancasila," kata Slamet dalam Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, mengutip dari CNNIndonesia. Minggu 5 Juli 2020.

Slamet mengancam bakal mengerahkan massa yang lebih banyak jika tuntutan pihaknya yakni dicabutnya RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak dipenuhi. Perubahan nama RUU, lanjut dia, sama sekali tidak mengubah akar persoalan.

"Kalau ini belum dipenuhi, kami akan berjuang. Bahkan, kami akan menyiapkan aksi yang jauh lebih besar dari aksi yang pernah kita lakukan untuk menyelamatkan Pancasila dan menyelamatkan kesatuan negara Indonesia," katanya.