KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha Jhon Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hong diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Pelajar Depok Gelar Aksi 1.000 Lilin Kenang Korban Kecelakaan Bus Maut SMK Lingga Kencana
Beberapa waktu lalu tepatnya 24 Februari KPK telah memeriksa