KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR
KPK Periksa Petinggi Anak Perusahaan JECO Group Dalam Suap di Kementerian PUPR (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha Jhon Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
zxc1
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hong diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
Beberapa waktu lalu tepatnya 24 Februari KPK telah memeriksa