Menu

Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya

Devi 22 Jul 2020, 16:21
Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya
Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya

Dua puluh tujuh orang dari mereka kemudian dihukum cambuk serta waktu penjara oleh pengadilan yang lebih rendah.

Di antara mereka yang dihukum adalah enam orang Rohingya yang masih remaja. Karena mereka akan menyelesaikan hukuman pada tanggal 27 Juli, pengadilan membuat perintah tambahan bahwa mereka akan dibebaskan ke UNHCR setelah menyelesaikan hukuman mereka.

Sebelumnya, kelompok-kelompok HAM meminta pengadilan Malaysia untuk menjatuhkan hukuman, menyebut hukuman itu kejam dan tidak manusiawi.

Save The Children juga meminta pemerintah Malaysia untuk mengatasi situasi para pengungsi di bawah umur.

"Semua anak-anak pengungsi berhak untuk aman, berpendidikan, sehat dan terlindung, namun mereka saat ini ditolak hak-hak ini," kata Shaheen Chughtai, Direktur Advokasi Regional Asia untuk Save the Children.

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi Rohingya yang mayoritas Muslim yang menderita diskriminasi selama puluhan tahun di Myanmar. Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag saat ini sedang menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar atas perlakuannya terhadap Rohingya, ratusan ribu di antaranya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat di tengah penumpasan militer brutal pada tahun 2017.

Halaman: 123Lihat Semua