Menu

Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya

Devi 22 Jul 2020, 16:21
Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya
Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya

RIAU24.COM -  Pengadilan banding di Malaysia telah membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menghukum 27 orang Rohingya dicambuk, mengatakan status pengungsi mereka memberi mereka perlindungan internasional dari penganiayaan.

Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi, mengatakan kepada Al Jazeera pada hari Rabu bahwa hukuman cambuk yang diberlakukan pada bulan Juni telah "dikesampingkan" oleh Hakim Pengadilan Tinggi Arik Sanusi, dan para pengungsi itu diperintahkan untuk dilepaskan ke badan pengungsi PBB.

"Saya menyambut keputusan terhormat yang diambil oleh pengadilan tinggi dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia," kata Andrew kepada Al Jazeera setelah sidang.

Dalam putusannya, hakim juga mengatakan orang-orang yang dituduh bukan pelanggar kebiasaan, dan tidak melakukan tindakan kekerasan, dan karena itu, "tidak manusiawi" untuk menjatuhkan hukuman cambuk.

Pengadilan mengatakan hukuman hanya akan menambah penderitaan mereka sebagai pengungsi.

Pada bulan Juni, pengadilan di pulau Langkawi Malaysia menghukum 40 pengungsi Rohingya dengan tujuh bulan penjara karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah.

Dua puluh tujuh orang dari mereka kemudian dihukum cambuk serta waktu penjara oleh pengadilan yang lebih rendah.

Di antara mereka yang dihukum adalah enam orang Rohingya yang masih remaja. Karena mereka akan menyelesaikan hukuman pada tanggal 27 Juli, pengadilan membuat perintah tambahan bahwa mereka akan dibebaskan ke UNHCR setelah menyelesaikan hukuman mereka.

Sebelumnya, kelompok-kelompok HAM meminta pengadilan Malaysia untuk menjatuhkan hukuman, menyebut hukuman itu kejam dan tidak manusiawi.

Save The Children juga meminta pemerintah Malaysia untuk mengatasi situasi para pengungsi di bawah umur.

"Semua anak-anak pengungsi berhak untuk aman, berpendidikan, sehat dan terlindung, namun mereka saat ini ditolak hak-hak ini," kata Shaheen Chughtai, Direktur Advokasi Regional Asia untuk Save the Children.

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi Rohingya yang mayoritas Muslim yang menderita diskriminasi selama puluhan tahun di Myanmar. Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag saat ini sedang menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar atas perlakuannya terhadap Rohingya, ratusan ribu di antaranya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat di tengah penumpasan militer brutal pada tahun 2017.

Malaysia bukan penandatangan konvensi PBB tentang pengungsi dan baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.

Human Rights Watch (HRW) mengatakan Malaysia harus memastikan para pengungsi "dilindungi sesuai dengan hukum internasional".

"Malaysia memperlakukan secara tidak sah sebagai penjahat yang melarikan diri dari kekejaman di Myanmar," Phil Robertson, wakil direktur Asia di HRW mengatakan dalam sebuah pernyataan. "Rohingya yang tiba dengan kapal harus dianggap sebagai pengungsi yang memiliki hak untuk dilindungi di bawah hukum internasional."

Hingga akhir Juni, ada sekitar 177.940 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR di Malaysia. Sebagian besar dari Myanmar, termasuk 101.320 Rohingya.

Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit ($ 2.345), hukuman penjara selama lima tahun dan juga enam pukulan tebu.

Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan menolak kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, katanya.