Menu

Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang

Bisma Rizal 22 Jul 2020, 21:38
Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang (foto/int)
Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang (foto/int)

Namun dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 terdapat sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

Jika pengajuan JC Wahyu ditolak majelis Hakim Tipikor, kata Ali, Wahyu bisa menjadi whistle blower. Yakni, pihak yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.

Dengan catatan, kata Ali, keterangan Wahyu ini disertai data dan bukti yang jelas.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 123Lihat Semua