Menu

Kata Ahli Hukum Tata Negara, ini Pihak yang Bertanggung Jawab Jika PSBB Memunculkan Krisis

M. Iqbal 27 Jul 2020, 11:15
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Saat ini, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

PSBB berupa pembatasan sekolah atau tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum sesuai PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dilansir dari Rmol, Senin, 27 Juli 2020.

Irmanputra menambahkan, perpanjangan PSBB harus dilakukan melalui Keputusan Menteri. Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," kata dia.

Meskipun pada akhirnya PSBB ini memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, dia mengatakan jikapihak yang harus memikul tanggung jawab adalah presiden.

Halaman: 12Lihat Semua