Menu

Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang

Lina 29 Jul 2020, 17:07
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)
Pengadilan Negeri Siak Tolak Permohonan Pihak Mewariskan pada Sidang Pra Peradilan, Polres Siak Menang (foto/int)

RIAU24.COM - SIAK- Telah dilakasanakan sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewariska Br Manullang terhadap termohon Kepoliasian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak Tentang Sah atau Tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas Polres Siak seperti Penetapan Tersangka , Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan penahanan.

zxc1

Seperti yang diketahui berawal dari Penangkapan dan penetapan Sdri.Mewariska Br Manullang yang diduga keras melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ). 

Karena merasa tidak terima Atas tindakan hukum yang di lakukan penyidik kepada Nya Pihak Mewarisaka Br Manulang Mengajukan sidang Praperadilan.

zxc2

Di kantor Pengadialan Negeri Siak tempat dilaksanakan nya sidang Praperadilan tampak hadir Pemohon dari pihak Mewariskan yang diwakili kuasa hukumnya SYAIDINA AMSYAH dan kawan kawan serta pihak termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang hukum Polda Riau.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Sdri.Risca Fajarwati , S.H dengan Panitera Sdr.Yudi Dharmawan, S.H pada hari ini memberikan Putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon sebagai berikut :

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya perkara pada pemohon.

Dengan pertimbangan bahwa : 

1. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya

2. Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28

3. Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014 

4. Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Siak AKBP.Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.

"Sidang praperadilan mewariska dimenangkan oleh Polres siak dengan putusan menolak semua gugatan pemohon,hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur, Polres siak juga akan terus memberikan asistensi Kepada Polsek minas dalam hal penyidikan perkara tersebut,dan terakhir kita juga mempersilahkan para pihak yg merasa dirugikan oleh oknum anggota polres atau polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak agar dapat ditindak lanjuti," terang Dedek.

Berikut nomor layanan pengaduan Propam Polres Siak 0853-7470-9725.