Kuasa Hukum Sebut Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara
Salah satu pendemo saat membakar spanduk Habib Rizieq Shihab
"Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan