RIAU24.com Nasional Kuasa Hukum Sebut Pembakar Poster Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara M. Iqbal • 30 Jul 2020, 13:58 Salah satu pendemo saat membakar spanduk Habib Rizieq Shihab "Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun penjara," tuturnya. Baca juga: Jokowi PD Timnas Indonesia Bisa Menang atas Guinea di Palyoff Olimpiade 2024
Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat? Nasional - 03 May 2024, 21:06
Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Dapat Jatah Bulanan 10 Juta dan Hak Asuh Anak Nasional - 03 May 2024, 20:54
Zulhas Bakal Impor 3,6 Juta Ton beras ke Indonesia, Sebut Gegara Cuaca Ekstrem Nasional - 04 May 2024, 19:46
Menteri PUPR Ogah Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Ungkap Alasan Nasional - 04 May 2024, 20:37