Menu

Basuki Tjahaya Purnama Kembali Berurusan dengan Hukum, Ini Persoalannya

Satria Utama 30 Jul 2020, 15:29
Basuki Tjahaya Purnama aluas Ahok
Basuki Tjahaya Purnama aluas Ahok

RIAU24.COM -  Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini bjkan sebagai terlapor, melainkan sebagai pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dari bukti laporan yang diterima, Kamis (30/7), laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020. "Pencemaran nama baik di medsos, itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7).

Namun, Ramzy enggan menjelaskan lebih jauh ihwal pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian yang akan menyampaikan secara detail terkait kasus yang dilaporkan mantan gubernur DKI Jakarta itu. "Polda akan rilis, infonya begitu. Nanti habis dari polda (yang menyampaikan), baru ke saya yang ngomong," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.

Dalam tanda bukti laporan itu, pihak pelapor adalah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kemudian, untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Ahok selaku korban melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Masih dalam bukti laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 17 Mei lalu. Tempat kejadian di Jakarta Selatan.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***