Menu

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Plt Kasatpol-PP : Tinggal Pilih Mau Denda Atau Kerja Sosial!

Ryan Edi Saputra 8 Aug 2020, 12:19
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Senin (10/8/2020), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. Dalam penerapan sanksi nantinya, masyarakat dapat memilih, sanksi denda atau sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Hal Ini disampaikan Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/8/2020) kemarin.

"Kita mengacu pada Perwako (Peraturan Walikota). Kalau dia (pelanggar) tidak mau di denda, ya kerja saja. Kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Tujuannya hanya agar kita disiplin (terapkan protokol kesehatan)," terang Burhan Gurning.

Besaran sanksi denda, dijelaskan Burhan Gurning, untuk pengendara roda dua yang tidak memakai masker, di denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp1 juta.

Untuk sanksi kerja sosial dikatakan Burhan Gurning, masyarakat diminta bekerja membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

"(Lokasi razia) Dua titik. Rencana kita di Ramayana disana kan banyak sampah. dan Sudirman Square. Satu hari kerja, 8 jam. Dia pilih, kerja atau sanksi denda," jelas Burhan Gurning.

Halaman: 12Lihat Semua