Menu

Saat Korban Terlelap Tidur Diwarung, YW Curi Handpone Sedangkan ZL DPO

Dahari 8 Aug 2020, 16:25
FOTO: Tersangka YW
FOTO: Tersangka YW

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Tersangka adalah YW (29) seorang pedagang Jalan Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Ia diringkus Jumat 7 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB kemarin. Adapun korban dalam kasus pencurian itu yakni ED (56).

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit handpone merk Vivo Y81. Pelaku terungkap setelah terekam CCTV,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 8 Agustus 2020.

Diutarakan Kompol Arvin, kasus pencurian tersebut terjadi, saat korban sedang beristirahat sambil bermain satu unit handpone di lantai warung bandrek medan yang terletak di Jalan Sudirman kelurahan air jamban.

"Saat itu, kemudian korban pun tertidur di warung tersebut, lalu pukul 16.30 WIB korban dibangunkan oleh saksi 1 dengan mengatakan "PAK HP BAPAK DIBAWA ORANG" lalu pelapor mengecek hp nya ternyata hp nya sudah tidak ada lagi (hilang), dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kekantor polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, berdasarkan laporan masyarakat team opsnal BKO reskrim 125 melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Gaya Baru. Setelah Itu dilakukan Interogasi terhadap YW. Ia mengakui perbuatannya dengan mencuri satu unit handpone merk Vivo,"ungkapnya.

Saat di TKP, tersangka YW mengakui bahwa saat melakukan pencurian bukan dirinya sendiri melainkan bersama temannya berinisial ZL (DPO).