Menu

Wow, Sebesar Ini Gugatan Hadi Pranoto Kepada Pengacara Pendukung Ahok Ini, Dibayar Hingga 8 Turunan

Siswandi 9 Aug 2020, 23:00
Hadi Pranoto-Muannas Alaidid
Hadi Pranoto-Muannas Alaidid

"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. Selengkapnya pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 'Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian',"demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.

"Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar," kata Tonin saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, Muannas yang dikonfirmasi terkait gugatan itu menganggap gugatan itu pengalihan isu belaka.

"Iya komentar kita, pertama, bahwa (gugatan Rp 150 triliun) itu tidak ada dasar hukum. Iya sekalian itu hak, itu ada dasar hukumnya. Jadi tuntutan (Rp 150 triliun) itu hanya mengalihkan isu aja dari persoalan pokoknya, sengaja memilih angka bombastis," tudingnya. 

Muannas mengungkapkan Hadi Pranoto mencari perhatian publik. Sebab, lanjutnya, Hadi melakukan kebohongan publik karena mengklaim memiliki obat penyembuh virus Corona.

Halaman: 123Lihat Semua