Menu

Lima Warga Desa Muntai Diringkus, Satu Diantaranya DPO Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 13 Aug 2020, 14:36
FOTO: Barang Bukti
FOTO: Barang Bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Satrenarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika Jenis sabu. DPO tersebut berinisial MR (38) warga Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan.

MR ditangkap, Rabu 12 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB. Tepatnya di pinggir Jalan Dusun mekar sari, Desa Muntai, Kecamatan Bantan. Tersangka diduga sebagai kurir sabu. Dari tersangka ini beberapa barang bukti diamankan diantaranya satu unit handpone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian, setelah berhasil menangkap MR. Dihari yang sama ditempat terpisah diantaranya di lobby Karaoke Keluarga Morris Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bengkalis. Dirumah Gg Ikhlas Desa Senggoro, Bengkalis dan dirumah Jalan Parit Jawa Desa Muntai Barat kecamatan Bantan, timsus narkoba kembali berhasil meringkus 4 orang tersangka.

Mereka diantaranya, JS alias Putra (24), NH alias Angah (21) warga Muntai, MS (24) dan HN (34) juga merupakan warga Desa Muntai. Jadi saat dilakukan tes urine kelima tersangka ini mengandung positif methamphetamine.

"Barang bukti saat penangkapan ditemukan 0,5 gram sabu, dan 4 unit handpone. Sedangkan barang bukti dari tersangka DPO sebanyak 17 paket sabu berat 1,58 gram, bong, tiga unit handpone, gunting pres, dua unit sepeda motor dan satu unit Dispenser,"ungkap Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis 13 Agustus 2020.

Diutarakan Kasatnarkoba, berdasarkan DPO Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / VII / Riau-Res Bks / Sek-Bengkalis tanggal 21 Juli 2020, pada Rabu 29 Juli 2020 pukul 19.00 wib Timsus Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa DPO (MR red,) sedang berada di Bengkalis.

Lalu, timsus melakukan pemancingan, dan pukul 20.00 WIB Timsus polres Bengkalis berhasil mengamankan JS namun barang bukti sabu di titipkan ke teman nya. Dan pukul 22.00 WIB tim melakukan pemancingan terhadap teman tersangka JS dan berhasil mengamankan NH alias Angah dan MS dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok.

"Kemudian dilakukan introgasi dan diterangkan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama HN,"ungkap Kasat.

Kemudian, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah dan berhasil mengamankan HN serta menyita 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NH alias Angah. Dan tim kembali melakukan introgasi dan diterangkan oleh tersangka bahwa NH memesan barang kepada MR (DPO red,).

"Setelah ditanyakan kepemilikan awal Narkotika jenis sabu tersebut tersangka MR mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial F (DPO) yang berdomisili di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan,"pungkasnya.