Menu

KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 13:24
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya kemarin menjalan eksekusi pidana penjara atas perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penahanan ini adalah pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  yang mengetuk palu hukuman 6 tahun penjara.

zxc1


"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua