Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kelima terpidana itu adalah, mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar. Jefferson merupakan narapidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon Tahun 2006-2008 dan 2009-2010. Ia memperoleh remisi selama 6 bulan.