Menu

Ada Unsur Keberpihakan, Parisman Ihwan Sebut Penetapan 3 Calon Ketua Golkar Pekanbaru Tidak Sah

Riko 28 Aug 2020, 16:55
Salam komando Pengurus DPD I Golkar Riau Parisman Ihwan dan Yulisman
Salam komando Pengurus DPD I Golkar Riau Parisman Ihwan dan Yulisman

RIAU24.COM - Panitia Pengarah/Penyelenggara Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Pekanbaru, Kamis 27 Agustus 2020,  menetapkan calon ketua. Dari empat nama yang telah mendaftarkan diri, satu nama tidak memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 dari DPP Golkar.

Adapun tiga nama yang ditetapkan sebagai calon ketua untuk maju dalam Musda Golkar yang akan digelar di Hotel Alpha Pekanbaru, 30-31 Agustus 2020, yakni H Sahrir SH MH, Ida Yulita Susanti SH, dan Hj Masny Ernawati SH MH. Sedang nama yang tidak memenuhi persyaratan adalah H Parisman Ihwan SE. 

Menanggapi namanya tidak lolos, Parisman saat dihubungi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan ketua DPD I Golkar Syamsuar dan bidang organisasi Golkar Riau untuk meminta fatwa terkait keputusan Steering Committe (SC ) Musda X DPD II Golkar Pekanbaru, yang diketuai Roni Amril. Karena Ia menilai keputusan itu tidak objektif. 

Maka dari itu secara calon, dirinya tidak menerima hasil penetapan itu karena dirugikan lantaran SC tidak netral dan keberpihakan pada salah satu calon. 

"Kalau ini yang mengagalkan saya, maka saya akan minta fatwa pada ketua DPD 1, dan pengurus yang membidangi hal ini, sebab 
Saya melihat cara yang dilakukan SC dalam menetapkan itu tidak elegan dan haram karena ada unsur keperpihakan, "

"Sebab Saya punya bukti bahwa SC menelpon Pengurus Kecamatan (PK) yang memiliki hak suara untuk memenangkan salah satu calon. Padahal secara aturan cara licik seperti ini tidak boleh dilakukan karena mencoreng marwah partai. Dan Saya sendiri sudah berjalan sesuai aturan AD/ART Partai. Kalau takut kalah jangan bertarung dengan melakukan secara ilegal, "kata Parisman. Jumat 28 Agustus 2020.

Terkait soal Juklak no 02 dari DPP Golkar yang menjadi pijakan SC tidak meloloskan dirinya, menurutnya alasan itu keliru dan dibuat-buat serta ditafsirkan secara suka-suka. Padahal secara normatif syarat itu sudah dipenuhi. 

"Saya di zaman ketua umum Abu Rizal Bakri sudah menjadi pengurus Golkar Riau dengan jabatan wakil bendahara umum partai dan saat ini zaman ketua umum Airlangga Hartanto dengan ketua Golkar Riau Syamsuar Saya sebagai ketua pemenangan pemilihan dapil Pekanbaru DPD I. Jadi saat ini saya tidak tahu pasal yang mana yang membuat Saya tidak lolos, sebab yang sama kita baca pasal 18 poin 1 mengatakan syarat maju menjadi pengurus 1 priode ini tercantum dalam AD/ART partai.Dan itu semua sudah Saya penuhi,"terangnya.

Kemudian, anggota DPRD Riau ini juga menyayangkan sikap SC yang tidak melibatkan biro hukum Golkar untuk menafsirkan dalam memverifikasi berkas calon ketua. Menurunya sikap itu telah memalukan Golkar. 

"Kesimpulanya mengenai musda Golkar ini adalah ilegal. Dimana SC yang merupakan pengurus Golkar yang diketuai Sahril atau UC mengunakan kewenangan untuk mengagalkan saya mengikuti calon ketua. Padahal kita ketahui jabatanya sudah habis 6 Mei 2020," tutupnya.