Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Pelaku Narkoba, Empat Pelaku Lainnya Divonis Seumur Hidup

Dahari 1 Sep 2020, 17:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak dua orang terdakwa pelaku narkotika jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut digelar, Senin 31 Agustus 2020 kemarin.

Dua terdakwa yang divonis mati ini adalah, Father Sihombing alias Paprisai (26) yang berdomisili di Kota Dumai dan Sario (37) beralamat Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 30 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dan untuk yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain vonis mati kedua terdakwa ini, Majelis Hakim PN Bengkalis juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.

Terhadap, amar yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang dibacakan oleh Jaksa Eriza Susila, S.H. 

Memang atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.

"Kita menyatakan pikir pikir,"ungkap JPU Eriza Susila, Selasa 1 September 2020.

Sedangkan terdakwa, terdakwa Tagor Aritonang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Berikut kronologi kasus peredaran narkoba dengan dua terdakwa divonis mati.

Berawal Minggu (2/2/20) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Father dihubungi oleh AH melalui telepon memberitahu kepada Father “mau ada barang turun siapkan anggota” lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa Father menghubungi terdakwa Ingot dan D, keduanya bersedia untuk mengambil atau menjadi perantara/kurir narkotika jenis sabu-sabu itu.

Kemudian, pada Senin (3/2/20) terdakwa Ingot dan D sudah berada dipenginapan dan menginap di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi, Dumai Timur, Kota Dumai dan sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa Father datang ke tempat penginapan tersebut menjemput untuk berangkat mengambil narkotika sabu-sabu, lalu terdakwa Father bersama terdakwa Ingot dan D dengan menggunakan kendaraan mobil minibus berangkat menuju Jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, sekitar pukul 02.00 WIB bertemu dengan DPO S.

Selanjutnya, Ingot dan D berangkat menuju Jalan Bukit Timah, Dumai Barat Dumai dengan menggunakan minibus untuk mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.000 gram (30 kg) yang dibungkus dalam karung. Lalu narkotika itu dinaikan ke dalam minibus kemudian dibawa penginapan.

Father kemudian menghubungi terdakwa Ingot dan D untuk menyerahkan sebanyak 5 bungkus dengan berat kotor 5.000 gram (5 kg) yang dimasukan dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai kemudian Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sampai di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 itu kepada terdakwa Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen. 

Lalu, setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen. Bahwa setelah menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak sebanyak 25 kg itu, Wagianto dan Zulkarnaen ditangkap oleh petugas kepolisian, berikut terdakwa Father beserta terdakwa Ingot dan Tagor. 

Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, selanjutnya terdakwa Surio memberitahu kepada terdakwa Wagianto untuk kode bila ada yang menghubungi dengan kata sandi “43” supaya di iyakan.