Menu

Kantor DPP Partai Hanura Disegel Aparat Kepolisian, Kok Bisa?

Satria Utama 1 Sep 2020, 23:01
Kantor DPP Hanura Disegel, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020) (Foto: Sindo)
Kantor DPP Hanura Disegel, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9/2020) (Foto: Sindo)

RIAU24.COM -  JAKARTA - Puluhan petugas dengan seragam lengkap mendatangi gedung kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur. Petugas dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya itu menyegel Kantor DPP Hanura diduga akibat adanya sengketa lahan.

M. Saidi (52) petugas keamanan setempat mengatakan, penyegelan gedung DPP Partai Hanura sudah berlangsung sejak dua hari lalu. "Yang datang polisinya banyak, ada sekitar 10 mobil yang datang. Ada yang pakai truk dan juga bus," katanya, Selasa (1/9/2020).

Menurut Saidi, setelah gedung tersebut dipasangi garis polisi sontak tak ada aktivitas di dalam gedung itu. Padahal beberapa bulan lalu gedung tersebut masih dipakai untuk beberapa kegiatan partai.

"Jadi selain dipasangi garis polisi, itu di ujung pagar juga dipasangi plang dari polisi. Kayaknya tanah sengketa, karena tulisannya dalam pengawasan Polda Metro Jaya," ujarya.

Sementara itu, Direktur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan terkait penyegelan gedung kantor DPP Hanura. "Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dia menjelaskan, penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan terkait laporan dari pihak Wiranto. Melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan terdapat tindak pidana yakni memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Kami segel karena saat ini ada beberapa pasal yang akan dikenakan. Seperti Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak," katanya.***