Menu

Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Kuansing Capai 230.832 Orang, Dengan Jumlah TPS 685 Buah

Replizar 16 Sep 2020, 22:03
Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Kuansing Capai 230.832 Orang, Dengan Jumlah TPS 685 Buah (foto/int)
Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Kuansing Capai 230.832 Orang, Dengan Jumlah TPS 685 Buah (foto/int)

RIAU24.COM -  KUANSING- Menghadapi Pilkada serentak Kabupaten Kuantan Singingi yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, maka  Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau sebanyak 230.832 orang, dengan Jumlah TPS sebanyak 685 Buah.

zxc1

Jumlah DPS tersebut terungkap setelah KPU Kuansing menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020.

"Rapat Pleno KPU Kuansing ini dihadiri Bawaslu Kuansing bertempat di Gedung Kesenian Narosa Teluk Kuantan, Minggu (13/9) kemarin. Untuk sementara DPS sebanyak 230.832 orang," Ungkap Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi Kepala wartawan Kuansing, Selasa (15/9).

zxc2

Menurutnya, Jika dirinci dari jenis kelamin, dari 230.832 orang jumlah pemilih sementara, maka Laki-laki sebanyak 116. 134 orang dan Perempuan sebanyak 114.698 orang.

Sementara per Kecamatan adalah : 1. Kecamatan Gunung Toar sebanyak 10.233 orang, 

2. Sentajo Raya sebanyak 21.833 orang, 

3. Inuman sebanyak 12.112 orang, 

4. Logas Tanah Darat sebanyak 16.315 orang,

5.  Kuantan Tengah sebanyak 33. 913 orang.

6. Kuantan Mudik sebanyak 17.639 orang, 

7. Kuantan Hilir sebanyak 10.414 orang, 

8. Pangean sebanyak 14.350 orang, 

9. Cerenti sebanyak 11.804 orang,

10. Pucuk Rantau sebanyak 5.992 orang.

11. Singingi Hilir sebanyak 26.669 orang, 

12. Hulu Kuantan sebanyak 6.383 orang, 

13. Benai sebanyak 11.740 orang, 

14. Kuantan Hilir Seberang sebanyak 8.398 orang,

15. Singingi sebangak 23.012 orang.

"Selanjutnya, Daftar Pemilih Sementara ini, akan diumumkan kemasyarakat," paparnya.

Adapun tujuan diumumkan ke masyarakat, adalah untuk memberi kesempatan bagi warga untuk mengklarifikasi Daftar Pemilih Sementara, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).