Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri
Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri (foto/zar)
4. Peraturan Bawaslu RI No 4/2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Diesase 2019 (Covid -19).
5. Peraturan KPU RI No 5/2020 tentang peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU no 15/ 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Menyikapi himbauan dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, maka Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Kuansing H. Halim – Komperensi, SP, M.Si, langsung merespon dengan menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) dan Sosialisasi lainnya, yang sudah dipasang diberbagai tempat di Kabupaten Kuansing.