Menu

Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri

Replizar 20 Sep 2020, 12:40
Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri (foto/zar)
Himbauan Bawaslu Kuansing, Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, menghimbau agar seluruh Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK).

Menurut Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra dalam Surat No 278/ K RI-05/ PM 04/ IX/ 2020 tentang Penertiban APK, sebelum penetapan Paslon Cabup-Cawabup Kuansing, yaitu:

zxc1

1. Undang-Undang RI No 1/2016 tentang kedua atas Undang-Undang No 1/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

zxc2

3. Peraturan Bawaslu RI No 14/ 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bawaslu RI No 10/ 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan.

4. Peraturan Bawaslu RI No 4/2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan  dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Diesase 2019 (Covid -19).

5. Peraturan KPU RI No 5/2020 tentang peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU no 15/ 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Menyikapi himbauan dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, maka Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Kuansing H. Halim – Komperensi, SP, M.Si, langsung  merespon dengan menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) dan Sosialisasi lainnya, yang sudah dipasang diberbagai tempat di Kabupaten Kuansing.

Penertiban APK dilakukan oleh petugas internal pasangan, simpatisan, relawan dan lainnya berdasarkan surat Bawaslu No 278/ K RI-05/ PM 04/ IX/ 2020 yang diterima tim penghubung (LO) Paslon H. Halim–Komperensi, SP. M,Si tanggal 17 September 2020.

Menurut Penasehat dan Ketua Juru Bicara Tim Pemenangan H. Halim– Komperensi SP. M,Si, Ir Mardianto Manan MT menyebutkan penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh tim dilapangan merupakan komitmen dan bentuk keseriusan pasangan HK, dalam menciptakan Pilkada Damai sesuai anjuran penyelengara dan pengawas Pilkada serentak di Kabupaten Kuansing.

Kegiatan ini juga hendaknya dilakukan pasangan lainnya, agar APK yang ada bisa ditertibkan berdasarkan himbauan Bawaslu Kuansing. “ Insyaallah kita akan laksanakan apa yang dihimbau pelaksana dan pengawas Pilkada serentak, sebagai bentuk bahwa HK adalah pasangan yang taat hukum dan mengimplementasikannya di setiap tahapan Pilkada yang sedang berlangsung,” tuturnya.