Menu

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda

Lina 11 Jul 2026, 18:58
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda

RIAU24.COM - SIAK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Kamis, 9 Juli 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Siak, dengan total lima orang tersangka yang diamankan dalam kurun waktu kurang dari empat jam.

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 13.00 WIB di perkebunan sawit, Kelompok 5 RT.006 RW.004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba, tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial RIS (26).

 

"Dari tangan RIS, yang berperan sebagai bandar, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain bernama T (36) turut diamankan saat menghampiri lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125. T ini berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari RIS. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai," ucap AKP Benny.

 

Halaman: 12Lihat Semua