Menu

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda

Lina 11 Jul 2026, 18:58
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda

RIAU24.COM - SIAK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Kamis, 9 Juli 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Siak, dengan total lima orang tersangka yang diamankan dalam kurun waktu kurang dari empat jam.

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 13.00 WIB di perkebunan sawit, Kelompok 5 RT.006 RW.004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba, tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial RIS (26).

 

"Dari tangan RIS, yang berperan sebagai bandar, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain bernama T (36) turut diamankan saat menghampiri lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125. T ini berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari RIS. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai," ucap AKP Benny.

 

Lanjut dijelaskan, tidak berhenti di situ, hasil interogasi dari penangkapan pertama mengarahkan tim untuk melakukan pengembangan. Pada pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT.005 RW.002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

 

"Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku," tegas AKP Benny.

 

Menariknya, kelima tersangka yang diamankan merupakan kelompok usia produktif atau remaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina melalui tes urine.

 

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya benang merah antara kedua kasus tersebut. Kelima tersangka mengakui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari sumber yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)