Menu

Razia THM di Kandis, Polres Siak Temukan Tiga Tempat Hiburan Belum Lengkapi Perizinan

Lina 10 Jul 2026, 16:05
Razia THM di Kandis, Polres Siak Temukan Tiga Tempat Hiburan Belum Lengkapi Perizinan
Razia THM di Kandis, Polres Siak Temukan Tiga Tempat Hiburan Belum Lengkapi Perizinan

RIAU24.COM - SIAK – Polres Siak menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (10/7/2026) dini hari. Operasi yang melibatkan personel Satintelkam, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis itu dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., bersama jajaran.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, petugas menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tempat hiburan tersebut belum memiliki atau belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Karaoke Bintang Coffee di Jalan Libo Lama Km 73, Kelurahan Kandis Kota, Karaoke Pujasera di Jalan Libo Baru Km 82, dan Karaoke AeON Cafe di Jalan Raya Km 82, Kelurahan Kandis Kota.

Dari hasil pemeriksaan, Karaoke Bintang Coffee diketahui mengoperasikan enam ruang karaoke aktif, namun belum memiliki izin usaha karaoke. Sementara Karaoke Pujasera dan AeON Cafe juga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen perizinan usaha berbasis risiko yang dipersyaratkan.

Halaman: 12Lihat Semua