Banyaknya Permaslahan Konflik Lahan Dengan Oknum Kelompok Tani Muara Dua, Masyarakat Temusai Tuntut Kepastian Lahan Usai Tapal Batas Siak-Bengkalis Berubah
RIAU24.COM - SIAK - Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai. Persoalan muncul setelah adanya perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018.
Tuntutan itu disampaikan saat Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kampung Temusai di Aula Kantor Kampung Temusai, yang dihadiri oleh Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli ,SH, Tim penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan Kabupaten Siak,Dedi Irawan, Lowyer (Advokat) Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Penghulu, Kadus,RT. RW, Bapekam, LPM, Tokoh Masyarakat, Ketua Kelompok Tani dan beberapa masyarakat yang memiliki lahan di Muara Dua. Kamis (09/07/2026) sore.
Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli, mengatakan Pemkab Siak akan memperjuangkan agar lahan milik masyarakat Siak tetap berada di wilayah Kabupaten Siak.