Menu

Satnarkoba Polres dan BC Bengkalis Amankan 10 Kg Sabu Dari Tiga Pelaku

Dahari 21 Sep 2020, 17:09
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis
Press release tiga pelaku 10 Kg sabu di Mapolres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama Bea dan Cukai (BC) Bengkalis mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Tiga tersangka berhasil diamankan, barang bukti sebanyak 10 kilogram (Kg) turut disita petugas.

Para pelaku, DK alias Dodi (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kemudian RF alias Baron (39) Nelayan, beralamat Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan RD alias Rofi (26), tidak bekerja, beralamat  Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Saat dites urine ketiganya positif mengandung metamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, menyampaikan pengungkapan tiga pelaku sindikat narkotika ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34), saat berada diantrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) Jumat 18 September 2020 pukul 17.30 WIB. 

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 Kg sabu-sabu dikemas dalam bungkus warna hijau tua dan kuning emas membedakan kualitas bertuliskan huruf China di tas warna merah. 

"Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu 16 September 2020 Timsus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantan adanya speedboat mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan,"ujar AKBP Hendra Gunawan didampingi Petugas BC Bengkalis, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin 21 September 2020 dimapolres Bengkalis 

Kemudian dari informasi itu, Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua hari dan benar bahwa ada narkoba masuk wilayah Pulau Bengkalis, lalu diamankan dengan tersangka DK alias Dodi di Pelabuhan Air Putih.

Terungkapnya DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP, yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada awal tahun 2019. Diketahui sudah berada di luar pulau Bengkalis tapi tidak membawa narkoba.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka Dodi, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di Parkiran Pelabuhan Sungai Selari pakning dimana ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF.

Setelah diamankan tersangka Dodi, Tim Khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menenukan lokasi berubah-ubah melalui tersangka Dodi. Akan tetapi, Tim Khusus terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya kota Pekanbaru.

"Setelah diinterogasi, pelaku RF mengakui bahwa diduga narkotika itu benar miliknya diterima dari pelaku O (DPO) di daerah Jangkang Bengkalis. Dimana rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F di Kampar. RF juga mengakui berasal dari A. RF diupah Rp8 juta perbungkus dan baru terima Rp16 juta,"ungkap Kapolres lagi.

Selanjutnya, Timsus Satnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru. 

Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang ada di Kampar dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp5 juta dan baru diterima sebesar Rp1 juta.

"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar,"ucap Kapolres lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai kurir gendong sabu-sabu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.