Menu

Soal UU Cipta Kerja, Jokowi Klaim Perusahaan Tak Bisa PHK Sepihak

M. Iqbal 9 Oct 2020, 20:27
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

"Mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," demikian yang tertulis di Pasal 153.

Perusahan juga dilarang memecat karyawan jika mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. Atau, berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Kemudian, karyawan yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan tidak bisa diputuskan pekerjaannya.

Halaman: 12Lihat Semua