Menu

Sampaikan Memori Banding Kasus Gratifikasi Amril Mukminin, KPK Diminta Tersangkakan Kasmarni

Khairul Amri 26 Nov 2020, 12:21
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Tonny menerangkan, Jonny Tjoa pada tahun 2013 meminta bantuan Amril supaya masyarakat Bengkalis memasukkan buah sawit ke perusahaannya dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang ditransfer setiap bulan mulai tahun 2013 hingga 2019 ke rekening atas nama Kasmarni

"Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis," sebut Tonny.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis. Uang itu sebagai jasa yang diberikan Amril untuk kelancaran dan keamanan operasional pabrik.

Atas bantuan tersebut, Adyanbto memberikan Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.

Namun dalam putusannya hakim menilai dugaan gratifikasi tidak terbukti dan hanya memvonis Amril dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun.

Halaman: 23Lihat Semua