Menu

Pendeta Kuil Berusia 68 Tahun Ditangkap Di Bengaluru Karena Diduga Memperkosa Seorang Gadis Berusia 10 Tahun

Devi 27 Nov 2020, 10:21
Pendeta Kuil Berusia 68 Tahun Ditangkap Di Bengaluru Karena Diduga Memperkosa Seorang Gadis Berusia 10 Tahun
Pendeta Kuil Berusia 68 Tahun Ditangkap Di Bengaluru Karena Diduga Memperkosa Seorang Gadis Berusia 10 Tahun

RIAU24.COM -  Polisi di Bengaluru telah menangkap seorang pria berusia 68 tahun karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur. Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Venkataramanappa, seorang penduduk Bagepalli ditangkap pada hari Rabu, kata polisi.

Menurut polisi, Venkataramanappa yang dulu bekerja sebagai pendeta di kuil setempat telah pergi ke rumah putrinya pada hari Selasa. Karena putri dan suaminya, yang juga seorang pendeta kuil di Devanahalli, sedang berada di luar kota, mereka meminta Venkataramanappa untuk menunaikan sholat pada Selasa malam.

Korban selamat, seorang gadis berusia 10 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama pergi ke dekat rumah pasangan itu untuk bermain. Venkataramanappa, yang melihat gadis itu sendirian diduga membujuknya ke dalam rumah dengan dalih memberikan permen dan melakukan pelecehan seksual padanya.

Sementara itu, orang tua gadis itu dengan panik mencarinya setelah dia tidak pulang lama. Keluarganya mendapat petunjuk pertama setelah penjual bunga di dekat kuil yang memberi tahu mereka bahwa dia telah melihat gadis itu masuk ke rumah pendeta.

Ketika mereka pergi ke rumah pendeta, mereka melihat gadis itu keluar sambil menangis. Setelah dia mengungkapkan apa yang terjadi, keluarga tersebut mendatangi polisi.

Venkataramanappa yang ditahan polisi pada Selasa malam secara resmi ditangkap pada Rabu. Menurut polisi, Venkataramanappa telah mengakui kejahatan tersebut dan gambar CCTV dari tempat itu juga menunjukkan gadis itu masuk ke rumah pendeta.

Polisi mengatakan terdakwa telah didakwa berdasarkan bagian 4 dan 6 dari POCSO Act dan bagian 176 di bawah IPC.