Menu

Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa Kejati Riau Atas Dugaan Pengkondisian Proyek

Dahari 30 Nov 2020, 11:54
Ardiyansyah
Ardiyansyah

"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi,"ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, media ini, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.  

Pada saat itu Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh Bupati Amril Mukminin yang saat ini menjadi pesakitan akibat kasus suap proyek pembangunan Jalan  Duri-Sei Pakning dan divonis 6 tahun penjara.

Suami dari Calon Bupati Bengkalis Kasmarni ini terbukti menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) kontraktor proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan dicabutnya hak politiknya.

Didalam dakwaan KPK, Hardiansyah yang saat itu menjabat PPTK proyek Jalan Duri-Pakning juga diduga kecipratan dana sekitar Rp650 juta.

Halaman: 12Lihat Semua