Satu Tersangka Diamankan Polsek Pinggir Beserta BB Ektasi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), polsek Pinggir berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan, Selasa 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FSA (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 gram serta 1 unit telepon genggam.
Kompol Imron Taheri menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai.
"Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi," ungkap Kompol Imron Taheri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.