Menu

Satu Tersangka Diamankan Polsek Pinggir Beserta BB Ektasi

Dahari 7 Jul 2026, 12:47
Satu Tersangka Diamankan Polsek Pinggir Beserta BB Ektasi
Satu Tersangka Diamankan Polsek Pinggir Beserta BB Ektasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), polsek Pinggir berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan, Selasa 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FSA (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 gram serta 1 unit telepon genggam.

Kompol Imron Taheri menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi," ungkap Kompol Imron Taheri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang berlaku,"ungkapnya.

Imron Taheri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui terkait adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,"pungkas Kapolsek pinggir.