Iibur Nataru, Kapolri Jenderal Idham Azis Kembali Keluarkan Maklumat, Begini Isinya
Kapolri Jenderal Idham Azis (net)
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.