Menu

KPK Periksa Vendor Bansos Kemensos Dua Hari Berturut-turut

Bisma Rizal 29 Dec 2020, 16:07
KPK Periksa Vendor Bansos Kemensos Dua Hari Berturut-turut (foto/int)
KPK Periksa Vendor Bansos Kemensos Dua Hari Berturut-turut (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua pihak swasta dalam kasus dugaan suap bantuan sosial atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.

Keduanya adalah Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan pihak swasta bernama Helmi Rivai.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keduanya diperiksa untuk tersangka Ardian I M (AIM). "Keduanya diperiksa untuk tersangka AIM," ujarnya saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dalam dua hari ini, KPK memeriksa pihak swasta berturut-turut pada Senin (28/12/2020) kemarin, KPK memanggil pihak swasta yang merupakan pengurus  PT. Tiga Pilar, Nuzulia H Nasution.

Nuzulia diperiksa untuk pemberkasan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Nuzulia diketahui merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di kementerian sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Namun, belum diketahui apa yang sedang digali penyidik KPK.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap Bansos Covid-19 ini telah mentersangkakan lima orang diantaranya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Lalu dari pihak swasta, Harry Sidabukke dan Ardian I M.

Kasus yang berangkat dari operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek paket bantuan sembako atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode. 

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Ternyata para rekanan wajib menyetorkan sejumlah fee melalui Joko.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk fee paket sembako rekanan wajib menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Dalam 1 paket nilainya adalah Rp300 ribu.

Pada Mei hingga November 2020, Joko dan Adi telah menunjuk beberapa vendor diantaranya, Ardin dan Harry plus PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang ternyata diketahui milik Joko.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama para tersangka diduga menerima fee senilai Rp12 miliar.

Dana tersebut telah sampai ke tangan Julian kadr utama PDI-Perjuangan senilai Rp8,2 miliar.