Menu

Dibolehkan Menkopolhukam Mahfud, BeginI Respon Polri Soal 'FPI" Baru

Siswandi 1 Jan 2021, 23:14
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: int
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejumlah mantan tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI), kembali mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam, yang jika disingkat sama dengan FPI. Hal itu langsung mendapat reaksi dari banyak kalangan, karena ormas baru itu didirikan hanya beberapa saat setelah pemerintah membubarkan FPI. Lalu bagaimana reaksi Polri? 

Seperti dirilis sebelumnya, hal tersebut telah direspon Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md. Menurutnya, hal itu diperbolehkan dalam aturan negara. 

Ternyata, hal senada juga dilontarkan pihak Polri. "Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," lontar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat 1 Januari 2021 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, 

Dikatakan, aturan dalam mendirikan organisasi sudah ada. Dia mempersilakan siapapun mendirikan organisasi asal harus berlandaskan aturan yang telah dibuat.

"Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintahan, umpama pemerintah Indonesia ini, ada aturannya, silahkan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam mendirikan suatu organisasi," terangnya, dilansir detik. ***

Halaman: Lihat Semua