Menu

Warga Yang Tolak Vaksin Sinovac dari China Bisa Dipenjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Riko 12 Jan 2021, 13:15
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Rangkaian vaksinasi covid-19 akan dilakukan pemerintah pada esok, Rabu (13/1). Vaksin Sinovac telah mendapat restu BPOM untuk digunakan secara darurat, dengan tingkat efikasi 65,3 persen. MUI telah menerbitkan fatwa halal terhadap vaksin asal China tersebut.

Semua warga Indonesia diwajibkan turut serta dalam program vaksinasi. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai vaksinasi Corona bersifat wajib bagi warga Indonesia.

"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dikutip dari CNNIndonesia. Sabtu (8/1) lalu.

Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Edward mengatakan hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Artinya, hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.

Rangkaian vaksinasi covid-19 akan dilakukan pemerintah pada esok, Rabu (13/1). Vaksin Sinovac telah mendapat restu BPOM untuk digunakan secara darurat, dengan tingkat efikasi 65,3 persen. MUI telah menerbitkan fatwa halal terhadap vaksin asal China tersebut.

 
zxc1
 
Semua warga Indonesia diwajibkan turut serta dalam program vaksinasi. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai vaksinasi Corona bersifat wajib bagi warga Indonesia.
 
"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dikutip dari CNNIndonesia. Sabtu (8/1) lalu.
 
Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
 
zxc2
 
Edward mengatakan hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Artinya, hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi.
 
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.