Menu

KPK Dalami Penerimaan Uang Untuk Pencalonan Bupati Banggai Laut

Bisma Rizal 15 Jan 2021, 19:30
KPK Dalami Penerimaan Uang Untuk Pencalonan Bupati Banggai Laut (foto/int)
KPK Dalami Penerimaan Uang Untuk Pencalonan Bupati Banggai Laut (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono untuk penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Hengky dimintai keterangan untuk mendalami permintaan Wenny kepada para kontraktor untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada 2020.


"Dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak rekanan (kontraktor) untuk keperluan pendanaan pilkada tersangka WB (Wenny)," kata Ali, Jumat (15/1/2021).

KPK juga mendalami, kata Ali, atas  pertemuan tim sukses Wenny untuk menggunakan uang dari para kontraktor tersebut dalam pilkada.

Penyidik juga memeriksa Wenny selaku tersangka dalam kasus ini untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang dari kontraktor tersebut.

"Dan juga mengenai proses pengadaan barang jasa di Pemkab Banggai Laut serta proses pencairan anggaran dari proyek tersebut yang diduga ada jatah fee kepada saksi," ujar Ali.

Dua orang tersangka pemberi suap, Andreas Hongkiriwan dan Djufri Katili juga diperiksa penyidik.

Keduanya dikonfirmasi soal pemberian uang untuk Wenny melalui Hengky serta cara Andreas mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut.


Diberitakan sebalumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ada indikasi uang suap yang diterima Wenny akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2020.

Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut, tetapi ia telah lebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebelum hari pencoblosan.