Menu

JMSI Minta Pemerintah Masukkan Wartawan Sebagai Penerima Vaksin Covid di Tahap Dua

Satria Utama 19 Jan 2021, 17:19
Teguh Santosa
Teguh Santosa

RIAU24.COM -  JAKARTA - Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media, terutama wartawan yang bertugas di garis depan, di dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap satu atau tahap dua yang diberikan antara bulan Januari sampai April 2021. 

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, seperti yang diatur UU 40/1999 tentang Pers, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus corona baru yang menyebabkan Covid-19. 

Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1). 

Teguh mengutip keputusan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) yang telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dalam Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Dirjen PPP, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2 Januari lalu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap. 

Tahap pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Halaman: 12Lihat Semua