Menu

PGRI Minta Kasus Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang Tak Terulang

Riko 25 Jan 2021, 14:13
Foto: net
Foto: net

RIAU24.COM - Dugaan tindakan intoleransi dilakukan oleh SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Dalam sebuah video yang viral, sekolah meminta siswa nonmuslim untuk mengenakan kerudung dalam aktivitas pembelajaran.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya kejadian seperti ini tak terulang kembali. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyebut bahwa kasus ini mestinya menjadi pelajaran bagi sekolah supaya ke jika membuat peraturan soal seragam tak mengesampingkan toleransi.

"Di masa yang akan datang, kami mohon dalam membuat peraturan daerah terkait dengan seragam atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik," kata Unifah mengutip dari Liputan6. Senin (25/1/2021).

Di Padang sendiri kewajiban siswi muslimah memakai jilbab tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-111/2005, yaitu saat Fauzi Bahar menjadi Wali Kota Padang selama dua periode 2004-2014. Hanya saja bagi siswi nonmuslim aturan tersebut bersifat anjuran bukan wajib.

"Fauzi menilai kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama," kata Unifah.

Ia menyebut, pendidikan mestinya tak memaksakan kehendak dari satu pihak ke pihak lain. Lebih jauh guru juga mestinya menjadi teladan bagi para muridnya untuk menumbuhkan sikap asih serta asuh.

Halaman: 12Lihat Semua