Menu

Jadi ASN Gak Bisa Main-main Lagi, BKN Hadirkan Sistem Pengawasan Baru, Begini Cara Kerjanya

Satria Utama 26 Jan 2021, 10:16
Oknum ASN terjaring razia di kedai kopi
Oknum ASN terjaring razia di kedai kopi

RIAU24.COM -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak bisa main-main lagi dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).

Hadirnya sistem pengawasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/1/2021).

"Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Paryono.

Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," terang Paryono.

Halaman: 12Lihat Semua