Ini Persyaratan Mengurus IMB di Kota Pekanbaru
Ilustrasi (int)
2. Foto copy bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah (dari kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)
3. Foto copy PBB tahun terakhir (surat Pemberitahuan Pajak terhutang dan bukti pembayaran PBB)
4. Gambar rencana bangunan (yang telah ditanda tangani oleh perencanaan bersertifikat ukiran A1)
5. Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli konstruksi (untuk bangunan dengan ketinggian mulai dari 3 lantai)
7. Foto copy IMB (untuk penambahan bangunan)
3. Foto copy PBB tahun terakhir (surat Pemberitahuan Pajak terhutang dan bukti pembayaran PBB)
Baca juga: Pemberian Penghargaan Pegawai Bertuah Warnai Pelaksanaan Apel Pagi Di Rutan Kelas I Pekanbaru
5. Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli konstruksi (untuk bangunan dengan ketinggian mulai dari 3 lantai)
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H
6. Surat kuasa (untuk Pemohon yang mendirikan bangunan bukan diatas tanah miliknya)7. Foto copy IMB (untuk penambahan bangunan)