Menu

Tegas, Negara Ini Hukum Mati Lagi Mantan Pejabat Negara, Kasus Proyek Hingga Mutasi

Riki Ariyanto 31 Jan 2021, 04:42
Tegas, Negara Ini Hukum Mati Lagi Koruptor, Kasus Proyek Hingga Mutasi (foto/int)
Tegas, Negara Ini Hukum Mati Lagi Koruptor, Kasus Proyek Hingga Mutasi (foto/int)

RIAU24.COM - Korupsi merupakan perilaku tak terpuji dan merugikan banyak orang. Bahkan Otoritas China mengeksekusi mati pelaku terbukti korupsi.

Seperti dilansir dari Okezone, hal itu dialami mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd, Lai Xiaomin pada Jumat (28/1/2021). China menghukum Lain Xiaomin dengan eksekusi mati.

Lai Xiaomin merupakan eks bos perusahaan yang kelola aset keuangan negara China. Lei terbukti korupsi dan dalam sidang putusan pada 5 Januari.

Antara menuliskan sebelumnya, Lai menumpuk harta secara ilegal sejak 2008 hingga 2018. Ada  22 kasus berbeda yang tercatat mulai dari pengumpulan dana, mutasi, kontrak proyek, dan hingga promosi.

Mahkamah Agung Rakyat China sudah meninjau putusan itu. Lai sebagai seorang oknum pejabat negara China terbukti menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Lai secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.

Tidka hanya itu Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan atau setara Rp54,7 miliar. Bahkan Lai yang diketahui telah beristri dan punya anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.

Bahkan seorang hakim menyebut nilai korupsi Lai terbesar sejak Republik Rakyat China didirikan pada 1949. Perbuatan-perbuatan tak terpuji Lai itu yang mendasari eksekusi mati pada Jumat sebagaimana penjelasan majelis hakim. Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.