Menu

Di Bengkalis Gara Gara Curi Atap Seng, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Dahari 3 Feb 2021, 11:53
Tiga orang pelaku pencurian atap seng
Tiga orang pelaku pencurian atap seng

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku diduga melakukan pencurian atap seng di perusahaan PT Chevron Pasific Indoensia (CPI) diringkus jajaran Satreskrim Polres Bengkalis.

Para pelaku ditangkap, Kamis 28 Januari 2021 pukul 22.00 Wib lalu dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Sedangkan aksi pelaku pada 19 November 2020 lalu tepatnya di J3 Office area 10 DKF PT. Cpi Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Meky Wahyudi menyampaikan bahwa, tiga orang pelaku adalah RH alias Rudi, LR alias Lilik dan SO alias Mamat.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit besi runcing, satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan no pol BM 3942 DK. Dua gulung atap seng, satu unit tang, linggis, sarung tangan (dari tersangka Rudi). Kemudian satu unit sepeda motor merek honda Supra X 125 warna hitam dengan no pol BM 2272 EY. Tiga lembar potongan, martil, satu gulung kawat, terpal warna biru disita dari tersangka Lilik. Selanjutnya dari tersangka SO alias Mamat, disita dua mata gergaji besi.L, 5 buah Blbekas bakaran kabel instalasi,"ungkap AKP Meky Wahyudi, Rabu 3 Februari 2021.

Diutarakan Kasat, saat itu pelapor mendapat informasi dari pihak Asset PT CPI, bahwa telah terjadi pencurian atap seng di J3 office area 10 DKF, lalu korban menuju ke TKP tersebut, ternyata informasi itu benar telah hilang atap seng di J3 office area 10 DKF.

Akibat kejadian tersebut, beber AKP Meky yang dirugikan adalah pihak PT CPai dengan total kerugian lebih kurang Rp 100 juta rupiah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua